• Sunrise At: 05:30 WITA
  • Sunset At: 17:55 WITA
Sec Top Mockup 2 Sec Bottom Mockup

Rapat Koordinasi PJS Bupati Pasangkayu

Blog Detail Image 1
Rapat Koordinasi PJS Bupati Pasangkayu

Hari pertama, PJS Bupati Pasangkayu Drs. Maddareski Salatin M.Si didampingi istri disambut oleh para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu, termasuk rekan-rekan media yang sekaligus menggelar rapat Koordinasi Pjs. Bupati Pasangkayu bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pasangkayu yang dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Bupati Pasangkayu, Kamis, 26/09/2024. 
Drs. Maddareski Salatin M.Si resmi menjabat sebagai Pjs Bupati Pasangkayu , Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI nomor: 100.2.1.3-3814 Tahun 2024, tgl 19 September 2024 oleh Pj. Gubernur Sulawesi Barat , Dr. Bahtiar Baharuddin, M.Si pada Hari Selasa, 24 September 2024 di Graha Sandek Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Barat di Mamuju. 
Drs. Maddareski Salatin. M.Si yang sebelumnya sebagai Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Barat dikukuhkan bersama dengan Pjs.Bupati Mamuju Drs.H.Abdul Wahab Hasan Sulur, M.Si. dan Pjs Bupati Majene  H. Habibi Azis, S.STP,MM.
Dalam sambutannya Pjs. Bupati Pasangkayu, Drs. Maddareski Salatin, M.Si menyampaikan bahwa mengawali sambutan ini, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, atas kesediaan waktu Bapak/Ibu untuk menghadiri rapat koordinasi perdana saya di Kabupaten Pasangkayu.
Selaku pejabat sementara Bupati di Pasangkayu, tentunya saya berharap kerjasama dan koordinasi yang baik dari berbagai pihak dalam rangka pelaksanaan 5 (lima) garis besar tugas dan kewenangan saya selaku pejabat sementara Bupati yaitu :
1. Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama dewan perwakilan rakyat Daerah. 
2. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. 
3. Memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN).
4. Melakukan pembahasan Rancangan peraturan daerah dan dapat menandatangani Peraturan Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. 
5. Melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. 
Dari uraian tugas dan kewenangan di atas, tentunya saya berharap adanya laporan-laporan dari masing-masing perangkat daerah, untuk menjadi bahan pertimbangan dan tindak lanjut pelaksanaan tugas agar sesuai dengan apa yang telah direncanakan dalam RPJMD dan rencana kerja masing-masing Perangkat daerah. 
Drs. Maddareski Salatin, M.Si berharap agar komunikasi dan koordinasi kita semakin intens demi untuk terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik, pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat untuk tercapainya Kabupaten Pasangkayu yang sejahtera, mandiri dan bermartabat dalam bingkai keberagaman.
Usai melaksanakan rapat koordinasi bersama PJS Bupati Pasangkayu, dilanjutkan kunjungan ke kantor Kesbangpol sekaligus memperingati Maulid Nabi Besar Muhammad SAW.
Turut hadir, Sekretaris Daerah Kab. Pasangkayu, Kepala OPD lingkup pemerintah Kab. Pasangkayu, Staff Ahli Bupati, Para camat, Lurah serta tamu undangan lainnya.